Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH DAN PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU, WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU, DAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH SERTA SPECIAL PURPOSE COMPANY ATAU KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) diterima secara lengkap, menerbitkan: a. surat keputusan penetapan SPC atau KIK sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah; atau b. surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses. (2) Keputusan penetapan SPC atau KIK sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan tidak berlaku dalam hal Pengusaha Kena Pajak dilakukan: a. pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; atau b. pemeriksaan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak menjalankan skema KIK tertentu. (3) Dalam hal surat keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan tidak berlaku, maka terhadap SPC atau KIK sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah diterbitkan surat pemberitahuan pencabutan penetapan SPC atau KIK sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. BAB III PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.