PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH DAN PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU, WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU, DAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH SERTA SPECIAL PURPOSE COMPANY ATAU KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH
(1)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan merupakan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 ayat (1) dan ayat (4) diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap Masa Pajak, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan.
(2)
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b.
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN;
c.
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut PPN;
d.
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
e.
ekspor Jasa Kena Pajak.
(3)
Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai PPN.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.