(1)
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut 1 (satu) kali oleh:
a.
Produsen yang menyerahkan Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negeri; atau
b.
Importir yang menyerahkan Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri.
(2)
Atas penyerahan Hasil Tembakau yang telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh Produsen dan/atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari Pengusaha Penyalur kepada Pengusaha Penyalur lainnya dan/atau kepada konsumen akhir, Pengusaha Penyalur tidak memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai.
(3)
Produsen dan/atau Importir yang melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Produsen dan/atau Importir yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak atau seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
(4)
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau.
(5)
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar:
a.
9,9% (sembilan koma sembilan persen) dikali Harga Jual Eceran Hasil Tembakau, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
b.
10,7% (sepuluh koma tujuh persen) dikali Harga Jual Eceran Hasil Tembakau, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.