(1)
Produsen dan/atau Importir yang memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib membuat bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau.
(2)
Bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan Dokumen CK-1.
(3)
Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(4)
Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terutang dalam Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh Produsen dan/atau Importir sebagai pajak keluaran dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.