Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Produsen dan/atau Importir yang memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib membuat bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau. (2) Bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan Dokumen CK-1. (3) Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. (4) Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terutang dalam Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh Produsen dan/atau Importir sebagai pajak keluaran dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.