Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal terdapat: a. perusakan pita cukai Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Dokumen CK-2; dan/atau b. pengembalian pita cukai Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Dokumen CK-3, yang Pajak Pertambahan Nilainya telah dilaporkan sebagai pajak keluaran dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Produsen dan/atau Importir dapat memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau yang pita cukainya dirusak dan/atau dikembalikan tersebut sebagai pengurang pajak keluaran pada masa pajak yang sama dengan tanggal terbit Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 dimaksud. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang diperhitungkan sebagai pengurang pajak keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil Tembakau yang pita cukainya dirusak dan/atau dikembalikan. (3) Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3. (4) Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat untuk setiap Dokumen CK-1 yang menjadi dasar pemesanan pita cukai yang dirusak atau dikembalikan. (5) Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 yang dilengkapi dengan Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3 merupakan dokumen yang pelaporannya dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai dipersamakan dengan nota retur.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.