(1)
Dalam hal terdapat:
a.
perusakan pita cukai Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Dokumen CK-2; dan/atau
b.
pengembalian pita cukai Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Dokumen CK-3,
yang Pajak Pertambahan Nilainya telah dilaporkan sebagai pajak keluaran dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Produsen dan/atau Importir dapat memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau yang pita cukainya dirusak dan/atau dikembalikan tersebut sebagai pengurang pajak keluaran pada masa pajak yang sama dengan tanggal terbit Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 dimaksud.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai yang diperhitungkan sebagai pengurang pajak keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil Tembakau yang pita cukainya dirusak dan/atau dikembalikan.
(3)
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3.
(4)
Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat untuk setiap Dokumen CK-1 yang menjadi dasar pemesanan pita cukai yang dirusak atau dikembalikan.
(5)
Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 yang dilengkapi dengan Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3 merupakan dokumen yang pelaporannya dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai dipersamakan dengan nota retur.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.