Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Produsen dan/atau Importir yang melakukan penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyimpan dokumen pelaporan atas penyerahan Hasil Tembakau, yang meliputi: a. Dokumen CK-1; b. Dokumen CK-2; c. Dokumen CK-3; dan/atau d. Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3, sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.