Produsen dan/atau Importir yang melakukan penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyimpan dokumen pelaporan atas penyerahan Hasil Tembakau, yang meliputi:
a.
Dokumen CK-1;
b.
Dokumen CK-2;
c.
Dokumen CK-3; dan/atau
d.
Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 atau Dokumen CK-3,
sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.