(1)
Atas penyerahan Hasil Tembakau yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai tidak dipungut cukai, dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang dihitung dengan cara:
a.
mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual; atau
b.
menggunakan besaran tertentu dalam hal memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
(2)
Pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.