Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah WPLN yang tidak menjalankan kegiatan atau usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan oleh WPLN melalui Pemotong/Pemungut Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.