Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP dengan menggunakan Form-DGT 3 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
b.
Form-DGT 3 sebagaimana dimaksud pada huruf a harus:
1)
diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;
2)
diisi dalam bahasa Inggris;
3)
ditandatangani oleh WPLN;
4)
mencantumkan alasan permohonan WPLN secara jelas; dan
5)
mencantumkan jumlah pajak yang diminta untuk dikembalikan;
c.
dilampiri dengan surat kuasa, dan
d.
dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(2)
Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap bukan surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Yang Tidak Seharusnya Terutang, sehingga tidak dipertimbangkan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.