Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP dengan menggunakan Form-DGT 3 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; b. Form-DGT 3 sebagaimana dimaksud pada huruf a harus: 1) diisi dengan benar, lengkap, dan jelas; 2) diisi dalam bahasa Inggris; 3) ditandatangani oleh WPLN; 4) mencantumkan alasan permohonan WPLN secara jelas; dan 5) mencantumkan jumlah pajak yang diminta untuk dikembalikan; c. dilampiri dengan surat kuasa, dan d. dilengkapi dengan dokumen pendukung. (2) Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap bukan surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Yang Tidak Seharusnya Terutang, sehingga tidak dipertimbangkan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.