Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Setelah melakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atas nama Pemotong/Pemungut Pajak q.q. WPLN, apabila terdapat Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang, paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan WPLN diterima secara lengkap.
(2)
Dalam hal permohonan WPLN ditolak, Direktur Jenderal Pajak melalui KPP harus memberitahukan secara tertulis kepada WPLN melalui Pemotong/Pemungut Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan WPLN diterima secara lengkap dan dengan menyebutkan alasan penolakannya.
(3)
Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas nama Pemotong/Pemungut Pajak q .q. WPLN sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
(4)
Atas dasar Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak atas nama Pemotong/Pemungut Pajak q .q . WPLN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mencantumkan nomor rekening bank yang berada di Indonesia milik Pemotong/Pemungut Pajak dan dengan menggunakan mata uang Rupiah .
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.