Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang ditolak dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a: a. WPLN merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia; b. pajak yang dipotong atau dipungut belum disetor oleh Pemotong/Pemungut Pajak; c. pajak yang dipotong atau dipungut telah: 1) diperhitungkan dengan pajak WPLN yang terutang di luar negeri, 2) telah dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak WPLN di luar negeri, atau 3) ditanggung oleh atau menjadi beban Pemotong/Pemungut Pajak; d. permohonan WPLN tidak sesuai dengan ruang lingkup P3B; e. terjadinya penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai pencegahan penyalahgunaan P3B; atau f. pajak yang dipotong atau dipungut oleh Pemotong/Pemungut Pajak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk P3B. (2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang terkait dengan pelaksanaan Kesepakatan Dalam Rangka MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditolak dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a: a. pajak yang dipotong atau dipungut belum disetor oleh Pemotong/Pemungut Pajak; atau b. jumlah kelebihan pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang menurut permohonan WPLN lebih besar daripada jumlah kelebihan pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang berdasarkan Kesepakatan Dalam Rangka MAP . (3) Permohonan WPLN yang bukan berasal dari negara/jurisdiksi mitra P3B Indonesia ditolak dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a: a. WPLN merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia; b. pajak yang dipotong atau dipungut belum disetor oleh Pemotong/Pemungut Pajak; c. pajak yang dipotong atau dipungut telah: 1) diperhitungkan dengan pajak WPLN yang terutang di luar negeri, 2) dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak WPLN di luar negeri, atau 3) ditanggung oleh atau menjadi beban Pemotong/Pemungut Pajak; atau d. pajak yang dipotong atau dipungut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (4) Dalam hal terdapat pajak yang dipotong atau dipungut, namun belum disetor oleh Pemotong/Pemungut Pajak, Kepala KPP menagih pajak yamg terutang kepada Pemotong/Pemungut Pajak sesuai ketentuan yang berlaku. (5) Dalam hal SPT Masa belum dilaporkan oleh Pemotong/Pemungut Pajak, Kepala KPP harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.