Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan·hukum yang menjalankan Jenis usaha bersifat. tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu Minyak Solar adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan hakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikari subsidi.
3.
Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar per liter yang selanjutnya disebut Subsidi Tetap adalah pengeluaran negara untuk konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar melalui Badan Usaha atas penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar sebagaimana ditetapkan dalarri Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN Perubahan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.