Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMBAYARAN SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU MINYAK SOLAR

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Nilai Subsidi Tetap sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% sesuai dengan ketentuari peraturan perundang-undangan. (2) Badan Usaha yang melakukan penyerahan Jenis BBM Tertentu Minyak Solar wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atas Subsidi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.