(1)
Nilai Subsidi Tetap sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% sesuai dengan ketentuari peraturan perundang-undangan.
(2)
Badan Usaha yang melakukan penyerahan Jenis BBM Tertentu Minyak Solar wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atas Subsidi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.