DJPPER-40/PJ/2015Peraturan Dirjen Pajak · 13 Nov 2015 · diambil 6 Okt 2026buka
Relasi dengan peraturan lain (1)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 5 Dengan berlakunya peraturan ini: 1. Ketentuan-:ketentuan yang mengatur tentang Jenis BBM Tertentu Minyak Solar dalam Peraturah Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar dicabut dan dinyatakari tidak berlaku;”