Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMBAYARAN SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU MINYAK SOLAR

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Dengan berlakunya peraturan ini: 1. Ketentuan-:ketentuan yang mengatur tentang Jenis BBM Tertentu Minyak Solar dalam Peraturah Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar dicabut dan dinyatakari tidak berlaku; 2. Atas pembayaran Subsidi Tetap yang dilakukan dalam tahun 2015, berlaku ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.