Dengan berlakunya peraturan ini:
1.
Ketentuan-:ketentuan yang mengatur tentang Jenis BBM Tertentu Minyak Solar dalam Peraturah Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar dicabut dan dinyatakari tidak berlaku;
2.
Atas pembayaran Subsidi Tetap yang dilakukan dalam tahun 2015, berlaku ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.