(1)
Badan Usaha wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas:
a.
Subsidi Tetap sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
b.
Pembayaran sehubungan dengap koreksi pembayaran Subsidi Tetap sebagaimana dimaksud dalaril Pasal 3 ayat (2) huruf b.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetor dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak terjadinya pembayaran Subsidi Tetap atau koreksi pembayaran Subsidi Tetap berakhir.
(3)
Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)
Dalam hal Badan Usaha melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan niengunakan sistem pembayaran pajak secara elektronik (
Billing System
), tata cara pembayarannya mengikuti. ketentuan yang mengatur mengenai pembayaran pajak secara elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.