Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN, PENETAPAN REALISASI PENANAMAN MODAL, PENYAMPAIAN KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN PENCABUTAN KEPUTUSAN PERSETUJUAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan: a. surat permohonan Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan b. usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) huruf b, disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, dengan melampirkan: a. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; b. fotokopi surat permohonan Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; c. izin penanaman modal atau izin perluasan penanaman modal yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan d. rincian jenis dan nilai Penanaman Modal. (3) Dalam rangka pemberian fasilitas Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), us ulan dart Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilampiri dengan surat keterangan belum beroperasi secara komersial yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (4) Terhadap usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menugaskan Direktur Peraturan Perpajakan II untuk meneliti usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan yang diterima dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, atas: a. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3); b. pemenuhan kriteria dan persyaratan Wajib Pajak, termasuk kesesuaian permohonan dengan bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, cakupan produk, persyaratan, dan/atau Daerah/Provinsi dengan Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Pemerintah. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian, usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap. Direktur Jenderal Pajak mengirimkan surat pengembalian usulan dan/atau permintaan kelengkapan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (6) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hart kerja terhitung sejak usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap. (7) Keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pacta ayat (6) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (8) Keputusan penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.