Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN, PENETAPAN REALISASI PENANAMAN MODAL, PENYAMPAIAN KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN PENCABUTAN KEPUTUSAN PERSETUJUAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Direktur Peraturan Perpajakan II atau pejabat yang ditunjuk dapat hadir dalam rapat koordinasi sesuai undangan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang betwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk membahas usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.