Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN, PENETAPAN REALISASI PENANAMAN MODAL, PENYAMPAIAN KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN PENCABUTAN KEPUTUSAN PERSETUJUAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) berdasarkan Peraturan Pemerintah, fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dimanfaatkan sejak Wajib Pajak merealisasikan Penanaman Modal sebesar 80% (delapan puluh persen) dari rencana Penanaman Modal. (2) Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fa silitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu s ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008, fasilitas Pajak Pengh asilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dimanfaatkan sejak Wajib Pajak memenuhi persyaratan saat dimulainya produksi komersial. (3) Dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan fa silitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Wajib Pajak yang telah mendapat keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) harus mengajukan permohonan untuk penetapan saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang paling sedikit harus dilampiri dengan: a. fotokopi akte pendirian perusahaan; b. fotokopi keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; c. laporan keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit; d. fotokopi dan sojtcopy laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); e. fotokopi dan softcopy rincian dan jenis aktiva tetap pada saat pengajuan permohonan pemberian fasilitas dan perubahannya; dan f. surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak. (5) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sesuai dengan ketentuan di bidang pemeriksaan pajak dalam rangka menetapkan realisasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau saat mulai berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan permohonan Wajib Pajak. (6) Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (7) Keputusan penetapan saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.