Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN, PENETAPAN REALISASI PENANAMAN MODAL, PENYAMPAIAN KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN PENCABUTAN KEPUTUSAN PERSETUJUAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Wajib Pajak telah mendapat keputusan tentang persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan mengenai: a. realisasi Penanaman Modal; b. jumlah realisasi produksi; c. rincian aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan; d. rincian pengalihan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan; dan e. rincian aktiva tetap yang dialihkan yang diganti dengan aktiva tetap yang baru. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar setiap semester berdasarkan tahun kalender terhitung sejak dimulainya realisasi Penanaman Modal sampai dengan selesainya seluruh realisasi Penanaman Modal, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar setiap semester paling lambat 10 (sepuluh) hari keija setelah akhir semester berdasarkan tahun kalender yang bersangkutan selama 6 (enam) tahun sejak ditetapkannya saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (5) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (6) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (7) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.