TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN, PENETAPAN REALISASI PENANAMAN MODAL, PENYAMPAIAN KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN PENCABUTAN KEPUTUSAN PERSETUJUAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
(1)
Dalam rangka pelaksanaan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berupa penambahan jangka waktu kompensasi kerugian, Wajib Pajak yang telah mendapat keputusan tentang persetujuan pemberian fasilitas Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan keputusan tentang penetapan saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) wajib mengajukan permohonan untuk penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan harus dilampiri dengan:
a.
laporan keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit;
b.
fotokopi persetujuan penanaman modal baru di kawasan industri dan kawasan berikat dari instansi yang berwenang;
c.
pernyataan bahwa Wajib Pajak telah memperkerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya;
d.
pemyataan investasijpengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penanaman modal baru dilampiri dengan dokumendokumen pendukungnya;
e.
pemyataan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya;
f.
pernyataan penggunaan bahan baku dan/ atau komponen hasil produksi dalam negert paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke-4 dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya;
g.
fotokopi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan/atau
h.
surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak.
(3)
Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sesuai dengan ketentuan di bidang pemeriksaan pajak dalam rangka menetapkan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
(4)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(5)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.