Prosedur yang wajib dilakukan dalam mengajukan permintaan Bantuan Penagihan Pajak ke Luar Negeri yaitu sebagai berikut:
a.
Unit DJP yang membutuhkan Bantuan Penagihan Pajak ke Luar Negeri mengirimkan surat permintaan yang memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Direktur Peraturan Perpajakan II untuk memperoleh Bantuan Penagihan Pajak.
b.
Surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlakukan sebagai Surat Rahasia dan ditembuskan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang terkait.
c.
Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian atas surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak yang diterima untuk memastikan bahwa ruang lingkup Permintaan Bantuan Penagihan Pajak telah sesuai dengan ketentuan Bantuan Penagihan Pajak dalam P3B Indonesia yang berlaku serta melakukan pengecekan terhadap validitas Surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak sesuai dengan Pasal 2 dan kelengkapan Surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak yang diterima sesuai dengan Pasal 4.
d.
Dalam hal Permintaan Bantuan Penagihan Pajak yang diterima tidak/kurang valid danfatau tidak lengkap maka Direktur Peraturan Perpajakan II menginformasikan dan mengembalikan surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak kepada unit DJP yang meminta Bantuan Penagihan Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak diterima.
e.
Dalam hal Permintaan Bantuan Penagihan Pajak telah valid dan lengkap, Direktur Peraturan Perpajakan II menyiapkan konsep dan mengirimkan surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak kepada Negara Mitra P3B terkait paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan dari Unit DJP diterima.
f.
Dalam hal Negara Mitra P3B memberikan tanggapan atas surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak yang diajukan, Direktur Peraturan Perpajakan II akan meneruskan tanggapan tersebut kepada unit DJP yang meminta bantuan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggapan diterima.
g.
Pemberitahuan mengenai perkembangan proses penagihan pajak lebih lanjut yang disampaikan oleh Negara Mitra P3B akan diteruskan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II kepada unit DJP yang meminta bantuan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan perkembangan proses penagihan pajak diterima.
h.
Terhadap tanggapan dan pemberitahuan mengenai perkembangan proses penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada huruf f dan huruf g, Direktur Peraturan Perpajakan II mengirim surat balasan kepada Negara Mitra P3B pemberi bantuan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.