Informasi atau data-data yang harus dicantumkan oleh unit DJP yang mengajukan Bantuan Penagihan Pajak ke Luar Negeri yaitu sebagai berikut:
a.
Identitas Penanggung Pajak yang akan dimintakan bantuan penagihan atas utang pajak di Indonesia, meliputi:
1.
Nama Penanggung Pajak dan/atau pihak ketiga yang menguasai asetnya di luar negeri.
2.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila Penanggung Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia.
3.
Alamat Penanggung Pajak baik di Indonesia maupun di negara lain, termasuk email, nomor telepon, alamat internet atau korespondensi lain yang diketahui.
4.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, paspor atau kartu identitas lainnya yang diketahui.
5.
Kewarganegaraan Penanggung Pajak.
6.
Pekerjaan Penanggung Pajak bila diketahui.
7.
Nama dan alamat pemberi kerja dari Penanggung Pajak di dalam negeri maupun di luar negeri (apabila tersedia).
b.
Latar belakang Permintaan Bantuan Penagihan Pajak yang relevan termasuk tujuan dalam bidang perpajakan, alasan meminta bantuan penagihan pajak ke luar negeri, serta hal-hal yang menjadi kendala tidak tertagihnya utang pajak di dalam negeri.
c.
Bukti dokumen dan penjelasan mengenai tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan di dalam negeri.
d.
Jenis pajak dan periode munculnya utang pajak.
e.
Dasar dan cara penghitungan serta jumlah utang pajak.
f.
Fotokopi bukti adanya utang pajak yang belum dibayar oleh Penanggung Pajak antara lain bukti dokumen berupa fotokopi surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
g.
Daftar aset yang diketahui berada di wilayah Negara Mitra P3B yang akan dimintai bantuannya serta informasi yang memperbolehkan identifikasi terhadap aset tersebut.
h.
Identifikasi rekening bank tempat penerimaan pembayaran utang pajak yang akan ditagih.
i.
Tanggal daluwarsa Permintaan Bantuan Penagihan Pajak yang diajukan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.