(1)
Objek pajak PBB Perhutanan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan.
(2)
Kegiatan usaha perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan usaha perhutanan yang diberikan:
a.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu termasuk IUPHHK-RE;
b.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu;
c.
Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu;
d.
Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu;
e.
Hak Pengusahaan Hutan;
f.
Hak Pemungutan Hasil Hutan; atau
g.
Izin lainnya yang sah, antara lain berupa penugasan khusus terkait dengan usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan pada hutan produksi.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.