Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi: a. areal yang dikenakan PBB Perhutanan, berupa: 1) Areal Produktif,meliputi: a) areal yang ditanami pada Hutan Tanaman; b) areal blok tebangan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu; dan c) areal blok pemanenan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu; 2) Areal Belum Produktif, meliputi: a) areal yang belum ditanami baik areal yang belum diolah dan/atau sudah diolah pada Hutan Tanaman; b) areal yang dapat ditebang selain blok tebangan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu;dan c) areal yang dapat dipanen selain blok pemanenan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu; 3) Areal Tidak Produktif; 4) Areal Pengaman; dan/atau 5) Areal Emplasemen; b. areal yang tidak dikenakan PBB Perhutanan, berupa Areal Lainnya, yaitu areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang tidak dikenakan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. (2) Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.