(1)
Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi:
a.
areal yang dikenakan PBB Perhutanan, berupa:
1)
Areal Produktif,meliputi:
a)
areal yang ditanami pada Hutan Tanaman;
b)
areal blok tebangan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu; dan
c)
areal blok pemanenan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu;
2)
Areal Belum Produktif, meliputi:
a)
areal yang belum ditanami baik areal yang belum diolah dan/atau sudah diolah pada Hutan Tanaman;
b)
areal yang dapat ditebang selain blok tebangan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu;dan
c)
areal yang dapat dipanen selain blok pemanenan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu;
3)
Areal Tidak Produktif;
4)
Areal Pengaman; dan/atau
5)
Areal Emplasemen;
b.
areal yang tidak dikenakan PBB Perhutanan, berupa Areal Lainnya, yaitu areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang tidak dikenakan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
(2)
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.