⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
1.
Subjek pajak dalam negeri adalah:
a.
orang pribadi yang:
1.
bertempat tinggal di Indonesia, atau
2.
berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
3.
dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b.
badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, dan
c.
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2.
Orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan subjek pajak luar negeri.
3.
Orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
4.
Badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan menerima penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.