⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
1.
Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia:
a.
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
b.
yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
2.
Pengertian "yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia" sebagaimana terdapat pada ayat (1) huruf b meliputi pula yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.