⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Subjek Pajak badan yang didirikan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah badan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009, tidak termasuk bentuk usaha tetap, yang pendirian atau pembentukannya:
a.
berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia,
b.
didaftarkan di Indonesia berdasarkan ketentuan perundangundangan di Indonesia, atau
c.
di dalam wilayah hukum Indonesia.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.