⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
1.
Badan yang bertempat kedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah Subjek Pajak badan yang:
a.
mempunyai tempat kedudukan berada di Indonesia sebagaimana tercantum dalam akta pendirian badan,
b.
mempunyai kantor pusat di Indonesia,
c.
mempunyai tempat kedudukan pusat administrasi dan/ atau pusat keuangan di Indonesia,
d.
mempunyai tempat kantor pimpinan yang berada di Indonesia yang melakukan pengendalian,
e.
pengurusnya melakukan pertemuan di Indonesia untuk membuat keputusan strategis, atau
f.
pengurusnya bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia.
2.
Tempat kedudukan badan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan berdasarkan keadaan atau kenyataan yang sebenarnya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.