Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

PENENTUAN SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI DAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

1. Badan yang bertempat kedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah Subjek Pajak badan yang: a. mempunyai tempat kedudukan berada di Indonesia sebagaimana tercantum dalam akta pendirian badan, b. mempunyai kantor pusat di Indonesia, c. mempunyai tempat kedudukan pusat administrasi dan/ atau pusat keuangan di Indonesia, d. mempunyai tempat kantor pimpinan yang berada di Indonesia yang melakukan pengendalian, e. pengurusnya melakukan pertemuan di Indonesia untuk membuat keputusan strategis, atau f. pengurusnya bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia. 2. Tempat kedudukan badan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan berdasarkan keadaan atau kenyataan yang sebenarnya.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.