TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN STATUS WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK ATAS LAYANAN PUBLIK TERTENTU PADA INSTANSI PEMERINTAH
(1)
Dalam hal Konfirmasi Status Wajib Pajak oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak dapat dilakukan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak ke KPP.
(2)
Terhadap Wajib Pajak yang menerima Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak ke KPP dengan melampirkan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.