Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2.
Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu.
3.
Surat Tanda Terima Setoran adalah bukti tanda terima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
4.
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5.
Kantor Pusat adalah tempat Wajib Pajak yang antara lain berupa tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan, yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya adalah 000, serta mempunyai kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat Wajib Pajak tersebut terdaftar.
6.
Kantor Cabang adalah tempat Wajib Pajak yang antara lain berupa tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan, yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya selain 000, yang hanya mempunyai kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Cabang Wajib Pajak tersebut terdaftar.
7.
Saat diterimanya permohonan adalah saat permohonan tersebut diterima secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak.
8.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang kepada Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.