(1)
Surat Keterangan Fiskal dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi Wajib Pajak dalam melakukan pengadaan barang dan/atau jasa untuk keperluan Instansi Pemerintah.
(2)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak mempunyai Kantor Cabang maka permohonan Surat Keterangan Fiskal diajukan oleh Kantor Pusat Wajib Pajak melalui pengurus atau pihak yang diberikan kuasa dengan surat kuasa khusus kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak dimaksud diadministrasikan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.