⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 66/2010 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1.
Wajib Pajak adalah Penerbit dokumen yang melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
2.
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Penerima Pembayaran.
3.
Kantor Penerima Pembayaran adalah Kantor Pos dan/atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau Tempat Pembayaran Lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai penerima pembayaran atau penyetoran pajak.
4.
Aplikasi Kode Deposit adalah Aplikasi yang diinstal dalam server milik yang distributor Mesin Teraan Meterai Digital yang ditempatkan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi sebagai penerbit Kode Deposit Mesin Teraan Meterai Digital setelah mendapat informasi hasil verifikasi pembayaran deposit dari Aplikasi e-Meterai.
5.
Aplikasi e-Meterai adalah Aplikasi yang diinstal dalam server milik Direktorat Jenderal Pajak yang melayani pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital, verifikasi pembayaran deposit, dan pelaporan Bea Meterai, yang dapat diakses melalui portal intranet Direktorat Jenderal Pajak.
6.
Kode Deposit adalah Kode yang dibutuhkan untuk mengisi deposit Mesin Teraan Meterai Digital.
7.
Deposit adalah Penyetoran Bea Meterai di muka oleh Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.