⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 66/2010 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Wajib Pajak yang bermaksud melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital harus mengajukan Surat Permohonan lzin kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan data sebagai berikut:
1.
Surat Keterangan Layak Pakai dari distributor Mesin Teraan Meterai Digital; dan
2.
Surat Pernyataan Kepemilikan Mesin Teraan Meterai Digital sesuai lampiran 1.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.