BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
(1)
SPT Masa PPN 1111 DM dapat disampaikan oleh PKP dengan cara:
a.
manual, yaitu:
1.
disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP; atau
2.
disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau KP2KP, atau
b.
elektronik, yaitu melalui e-Filing yang tata cara penyampaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)
SPT Masa PPN 1111 DM yang disampaikan oleh PKP dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi SPT Masa PPN 1111 DM yang berbentuk formulir kertas (hard copy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan SPT Masa PPN 1111 DM yang berbentuk data elektronik yang disampaikan dalam media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf b angka 1.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.