BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
(1)
Penelitian terhadap SPT Masa PPN 1111 DM yang disampaikan dengan cara manual dan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dilakukan oleh KPP atau KP2KP setiap kali pada saat SPT Masa PPN 1111 DM diterima.
(2)
Penelitian dan pengujian data terhadap SPT Masa PPN 1111 DM yang disampaikan dengan cara manual dan dalam bentuk data elektronik yang disampaikan dalam media elektronik dilakukan oleh KPP setiap kali pada saat SPT Masa PPN 1111 DM diterima.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.