Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 45/2010

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-45/PJ/2010
Tahun
2010
Status menurut sumber ⓘ
DJP Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian · 3 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar KUP dan PPN katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
12 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 2.130 karakter
  2. Pasal 2 1.291 karakter
  3. Pasal 3 1.736 karakter
  4. Pasal 4 193 karakter
  5. Pasal 5 574 karakter
  6. Pasal 6 798 karakter
  7. Pasal 7 461 karakter
  8. Pasal 8 628 karakter
  9. Pasal 9 402 karakter
  10. Pasal 10 570 karakter
  11. Pasal 11 490 karakter
  12. Pasal 12 384 karakter

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (2)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Dicabut oleh

Diubah oleh