BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
(1)
SPT Masa PPN 1111 DM tidak perlu dilampiri dengan:
a.
Formulir 1111 A DM dalam hal PKP tidak menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli, serta nama dan tanda tangan penjual dan/atau tidak menerima Nota Retur/Nota Pembatalan yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 A DM; atau
b.
Formulir 1111 R DM dalam hal PKP tidak menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 R DM,
dalam suatu Masa Pajak.
(2)
SPT Masa PPN 1111 DM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh PKP, dianggap lengkap.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.