(1)
Usul melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan oleh:
a.
Sub Direktorat Intelijen Perpajakan berdasarkan Laporan Kegiatan Intelijen yang terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan;
b.
Sub Direktorat Rekayasa Keuangan berdasarkan pengembangan dan analisis Informasi, Data, Laporan, atau Pengaduan (IDLP);
c.
Sub Direktorat Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
d.
Sub Direktorat Penyidikan berdasarkan pengembangan Penyidikan; dan
e.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak berdasarkan pengembangan dan analisis Informasi, Data, Laporan, atau Pengaduan (IDLP), pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau pengembangan Penyidikan.
(2)
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d disampaikan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan.
(3)
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
Dalam hal usul Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan melalui Pemeriksaan Ulang, usul diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Intelijen dan Penyidikan.
(5)
Usul Melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dibuat dalam satu usulan yang meliputi beberapa tahun/masa pajak.
BAB III
INSTRUKSI PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.