Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 20 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku: 1. Tahapan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-272/PJ./2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-272/PJ./2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang berkaitan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”