Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 47/2009

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-47/PJ./2009
Tahun
2009
Status menurut sumber ⓘ
DJP Dicabut · 3 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar KUP katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
21 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 6.471 karakter
  2. Pasal 2 1.314 karakter
  3. Pasal 3 1.587 karakter
  4. Pasal 4 2.129 karakter
  5. Pasal 5 1.915 karakter
  6. Pasal 6 487 karakter
  7. Pasal 7 873 karakter
  8. Pasal 8 1.309 karakter
  9. Pasal 9 2.907 karakter
  10. Pasal 10 1.093 karakter
  11. Pasal 11 1.115 karakter
  12. Pasal 12 897 karakter
  13. Pasal 13 2.588 karakter
  14. Pasal 14 845 karakter
  15. Pasal 15 3.321 karakter
  16. Pasal 16 426 karakter
  17. Pasal 17 433 karakter
  18. Pasal 18 1.052 karakter
  19. Pasal 19 1.115 karakter
  20. Pasal 20 656 karakter
  21. Pasal 21 356 karakter

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (1)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut