Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan berdasarkan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan oleh: a. Direktur Jenderal Pajak dalam hal usul Pemeriksaan Bukti Permulaan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). b. Direktur Intelijen dan Penyidikan dalam hal usul Pemeriksaan Bukti Permulaan ditujukan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); atau c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal usul Pemeriksaan Bukti Permulaan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (3) Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan atau kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (4) Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditujukan kepada Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Bukti Permulaan Direktorat Intelijen dan Penyidikan atau kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (5) Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditujukan kepada Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan. (6) Instruksi Melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dibuat dalam satu instruksi yang meliputi beberapa tahun/masa pajak. BAB IV SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.