(1)
Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan berdasarkan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan oleh:
a.
Direktur Jenderal Pajak dalam hal usul Pemeriksaan Bukti Permulaan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
b.
Direktur Intelijen dan Penyidikan dalam hal usul Pemeriksaan Bukti Permulaan ditujukan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); atau
c.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal usul Pemeriksaan Bukti Permulaan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(3)
Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan atau kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditujukan kepada Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Bukti Permulaan Direktorat Intelijen dan Penyidikan atau kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(5)
Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditujukan kepada Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan.
(6)
Instruksi Melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dibuat dalam satu instruksi yang meliputi beberapa tahun/masa pajak.
BAB IV
SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.