Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemeriksa Bukti Permulaan harus dilengkapi dengan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Bukti Permulaan dan wajib memperlihatkannya kepada Wajib Pajak pada saat pemeriksaan pertama. (2) Tim Pemeriksa Bukti Permulaan wajib memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan. (3) Tim Pemeriksa Bukti Permulaan wajib meminjam dan mengamankan berkas-berkas Wajib Pajak yang diperlukan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan yang ada di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (4) Tim Pemeriksa Bukti Permulaan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima Tim Pemeriksa Bukti Permulaan dan sejak tanggal itu Pemeriksaan Bukti Permulaan dimulai. (5) Semua dokumen, catatan, pembukuan, dan data elektronik yang berkaitan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan baik yang dikuasai Wajib Pajak ataupun pihak ketiga wajib dipinjam dan diamankan oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan. (6) Dalam hal Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Tim Pemeriksa Bukti Permulaan wajib membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi yang netral, antara lain Ketua RT, Ketua RW, atau Polisi. (7) Dalam hal Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tim Pemeriksa Bukti Permulaan Wajib membuat Berita Acara Penolakan menandatangani Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi yang netral, antara lain Ketua RT, Ketua RW, atau Polisi.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.