(1)
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan berdasarkan Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Setiap Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan untuk satu atau beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak.
(3)
Dalam hal Pemeriksa Bukti Permulaan perlu diganti, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak perlu memperbaharui Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan tetapi cukup menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Bukti Permulaan, sepanjang pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan masih dilanjutkan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan yang sama.
(4)
Dalam hal terjadi penggantian sebagian Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Bukti Permulaan yang digantikan wajib menyerahkan pekerjaannya berikut dokumen-dokumen Wajib Pajak yang ada padanya kepada atasannya disertai dengan Berita Acara Penyerahan.
(5)
Dalam hal terjadi penggantian semua Pemeriksa Bukti Permulaan secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Pemeriksa Bukti Permulaan yang digantikan wajib menyerahkan pekerjaannya berikut dokumen-dokumen Wajib Pajak kepada atasannya atau Tim Pemeriksa Bukti Permulaan baru disertai dengan Berita Acara Penyerahan dan membuat Laporan Kemajuan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(6)
Dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan berganti maka Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan yang lama membuat Laporan Sumier dan selanjutnya Pemeriksaan Bukti Permulaan dialihkan ke Unit Pelaksana Pemeriksaan BuktiPermulaan yang baru.
(7)
Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan baru.
(8)
Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus disampaikan kepada Wajib Pajak.
BAB V
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.