(1)
Dalam hal Wajib Pajak tidak ada di tempat pada saat pertama kali Tim Pemeriksa Bukti Permulaan melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak.
(2)
Apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan dilanjutkan pada hari berikutnya, Tim Pemeriksa Bukti Permulaan dalam hal dipandang perlu harus mengambil langkah pengamanan dengan melakukan penyegelan dan membuat Berita Acara Penyegelan terhadap tempat yang diduga sebagai penyimpanan dokumen namun belum sempat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3)
Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilanjutkan pada hari berikutnya dengan pembukaan segel dan membuat Berita Acara Pembukaan Segel.
(4)
Dalam hal ditemukan bukti-bukti perusakan segel yang dimaksud pada ayat (2), Tim Pemeriksa Bukti Permulaan harus melaporkan kepada Polisi.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.