Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak ada di tempat pada saat pertama kali Tim Pemeriksa Bukti Permulaan melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak. (2) Apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan dilanjutkan pada hari berikutnya, Tim Pemeriksa Bukti Permulaan dalam hal dipandang perlu harus mengambil langkah pengamanan dengan melakukan penyegelan dan membuat Berita Acara Penyegelan terhadap tempat yang diduga sebagai penyimpanan dokumen namun belum sempat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (3) Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilanjutkan pada hari berikutnya dengan pembukaan segel dan membuat Berita Acara Pembukaan Segel. (4) Dalam hal ditemukan bukti-bukti perusakan segel yang dimaksud pada ayat (2), Tim Pemeriksa Bukti Permulaan harus melaporkan kepada Polisi.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.