Penyegelan dilakukan dalam hal:
a.
Wajib Pajak atau kuasanya tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki tempat atau ruang serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak;
b.
Wajib Pajak atau kuasanya menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan yang antara lain berupa tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
c.
Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum Pemeriksaan Bukti Permulaan ditunda; atau
d.
Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan Pegawai Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan.
BAB VI
TATA CARA PEMINJAMAN/PEROLEHAN BAHAN BUKTI
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.