Dalam hal dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang:
1)
dilakukan oleh Wajib Pajak terperiksa dalam Tahun Pajak yang berbeda dengan Tahun Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan segera mengusulkan perluasan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan penerbit instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan.
2)
dilakukan oleh Wajib Pajak lainnya, di mana Wajib Pajak tersebut terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang sama, Pemeriksa Bukti Permulaan membuat laporan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk ditindaklanjuti;
3)
dilakukan oleh Wajib Pajak lainnya, di mana Wajib Pajak tersebut terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di luar lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajaknya, Pemeriksa Bukti Permulaan membuat laporan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajaknya untuk ditindaklanjuti kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.