Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam hal dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang: 1) dilakukan oleh Wajib Pajak terperiksa dalam Tahun Pajak yang berbeda dengan Tahun Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan segera mengusulkan perluasan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan penerbit instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan. 2) dilakukan oleh Wajib Pajak lainnya, di mana Wajib Pajak tersebut terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang sama, Pemeriksa Bukti Permulaan membuat laporan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk ditindaklanjuti; 3) dilakukan oleh Wajib Pajak lainnya, di mana Wajib Pajak tersebut terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di luar lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajaknya, Pemeriksa Bukti Permulaan membuat laporan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajaknya untuk ditindaklanjuti kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.