Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan, Bahan Bukti yang diperoleh atau ditemukan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan yang menimbulkan dugaan kuat tentang terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana umum yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang sedang diperiksa dan/atau oleh pihak lain yang berkaitan dengan Wajib Pajak harus disimpan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan untuk kepentingan penyidikan. (2) Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan ke tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) maka buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lainnya yang dipinjam oleh Pemeriksa Bukti Permulaan berdasarkan Bukti Peminjaman, termasuk dokumen yang disimpan di media penyimpanan elektronik milik Wajib Pajak harus dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Pengembalian paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.