(1)
Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan, Bahan Bukti yang diperoleh atau ditemukan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan yang menimbulkan dugaan kuat tentang terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana umum yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang sedang diperiksa dan/atau oleh pihak lain yang berkaitan dengan Wajib Pajak harus disimpan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan untuk kepentingan penyidikan.
(2)
Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan ke tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) maka buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lainnya yang dipinjam oleh Pemeriksa Bukti Permulaan berdasarkan Bukti Peminjaman, termasuk dokumen yang disimpan di media penyimpanan elektronik milik Wajib Pajak harus dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Pengembalian paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.