Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), KPP bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan persiapan, yaitu : a. mengunduh aplikasi pengunduh data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan dan aplikasi pembaca data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dari Portal DJP; b. menyiapkan data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan tahun 2011 dengan menggunakan aplikasi pengunduh data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan; c. menggandakan aplikasi pembaca data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan sejumlah kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerja KPP; d. menerima kompilasi Surat Keputusan Menteri Keuangan dari Kanwil DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan e. mengkompilasi : 1) data piutang BPHTB beserta dokumen pendukungnya berupa dokumen ketetapan dan dokumen penagihan BPHTB; dan 2) aset sitaan yang terkait, per 31 Desember 2010. (2) KPP menyerahkan data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan tahun 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, aplikasi pembaca data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, ke pejabat Pemerintah Daerah terkait paling lambat tanggal 14 Januari 2011 dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima. (3) Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam 4 (empat) rangkap, masing-masing untuk : a. KPP; b. Pemerintah Daerah; c. Kanwil DJP; dan d. KPDJP. (4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) KPP dalam 1 (satu) kabupaten/kota, penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh KPP secara bersamaan di bawah koordinasi Kanwil DJP. (5) Tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.