(1)
Direktur Jenderal Pajak mengusulkan penutupan rekening penerimaan BPHTB pada Bank Persepsi dan Bank Operasional III BPHTB serta pencabutan penetapan Bank Operasional III BPHTB kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2)
Tata cara pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.