Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.
Modul Penerimaan Negara adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
2.
Sistem pembayaran pajak secara elektronik (
billing system)
adalah serangkaian proses yang meliputi kegiatan pendaftaran peserta
billing
, pembuatan Kode
Billing
, pembayaran berdasarkan Kode
Billing
dan rekonsiliasi
billing
dalam sistem Modul Penerimaan Negara.
3.
Nomor Identitas Peserta
Billing
yang selanjutnya disingkat dengan NIPB adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas peserta sistem pembayaran pajak secara elektronik.
4.
Personal Identification Number
(PIN) atau
password
adalah nomor identitas Wajib Pajak sebagai sarana untuk dapat masuk aplikasi pembuatan Kode
Billing
dan melakukan pembayaran pajak secara elektronik.
5.
User ID
adalah nama identitas Wajib Pajak yang bersama dengan PIN dapat digunakan sebagai sarana untuk dapat masuk ke aplikasi pembuatan kode
billing
dan melakukan pembayaran pajak secara elektronik.
6.
Kode
Billing
adalah kode identifikasi suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak.
7.
Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara yang mencantumkan NTPN dan NTB/NTP serta elemen lainnya yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau dokumen yang diterbitkan oleh KPPN atas transaksi penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM yang mencantumkan NTPN dan NPP.
8.
Bank/Pos Persepsi adalah Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
9.
Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
10.
Reversal
adalah prosedur pembalikan transaksi yang dilakukan oleh Bank/Pos Persepsi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk perbaikan transaksi yang tidak mengakibatkan uang keluar dari Kas Negara.
11.
Rekonsiliasi
billing
adalah kegiatan mencocokkan data
billing
yang telah diterbitkan dengan data
billing
yang telah dibayar.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.