Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PELAKSANAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: 1. Modul Penerimaan Negara adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari sistem perbendaharaan dan anggaran negara. 2. Sistem pembayaran pajak secara elektronik ( billing system) adalah serangkaian proses yang meliputi kegiatan pendaftaran peserta billing , pembuatan Kode Billing , pembayaran berdasarkan Kode Billing dan rekonsiliasi billing dalam sistem Modul Penerimaan Negara. 3. Nomor Identitas Peserta Billing yang selanjutnya disingkat dengan NIPB adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas peserta sistem pembayaran pajak secara elektronik. 4. Personal Identification Number (PIN) atau password adalah nomor identitas Wajib Pajak sebagai sarana untuk dapat masuk aplikasi pembuatan Kode Billing dan melakukan pembayaran pajak secara elektronik. 5. User ID adalah nama identitas Wajib Pajak yang bersama dengan PIN dapat digunakan sebagai sarana untuk dapat masuk ke aplikasi pembuatan kode billing dan melakukan pembayaran pajak secara elektronik. 6. Kode Billing adalah kode identifikasi suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak. 7. Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara yang mencantumkan NTPN dan NTB/NTP serta elemen lainnya yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau dokumen yang diterbitkan oleh KPPN atas transaksi penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM yang mencantumkan NTPN dan NPP. 8. Bank/Pos Persepsi adalah Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. 9. Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. 10. Reversal adalah prosedur pembalikan transaksi yang dilakukan oleh Bank/Pos Persepsi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk perbaikan transaksi yang tidak mengakibatkan uang keluar dari Kas Negara. 11. Rekonsiliasi billing adalah kegiatan mencocokkan data billing yang telah diterbitkan dengan data billing yang telah dibayar.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.